PERAN KOMISI PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN ANAK DAERAH (KPPAD) PROVINSI KALBAR DALAM MENANGANI PROSTITUSI ANAK REMAJA DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.20414/komunitas.v13i2.5602Keywords:
Anak Bawah Umur, , KPPAD,, Prostitusi Anak,Abstract
Kasus prostitusi yang terjadi saat ini sudah merambat di kalangan anak remaja, pemerintah membentuk sebuah lembaga khusus menangani kasus anak salah satunya adalah Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat sebagai wadah untuk menekan angka prostitusi anak remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh KPPAD Provinsi kalimantan Barat dalam kasus prostitusi remaja yang sedang meningkat. Penelitian ini menggunakan kualikatif deskriptif ditujukan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh KPPAD Provinsi kalimantan Barat dalam menangani kasus prostitusi anak di Kota Pontianak informasi didapat dari wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa, 1) KPPAD Provinsi Kalimantan Barat melakukan upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPPAD Provinsi Kalimantan Barat, serta bentuk penanganan yang dilakukan dengan memberikan advokasi perlindungan hukum serta mediasi terhadap anak remaja yang terlibat kasus prostitusi, 2) Efektivitas peran yang dilakukan oleh KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dalam menangani kasus prostitusi anak di Kota Pontianak.
Downloads
References
Anggraini, P. D. (2020). Praktik Sosial Anak Secara Online.
Arif, G. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.
Azizah, K. (2020). (Azizah, 2020) Melakukan Riset Mengenai Peran Dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (Kpai) Dalam Melindungi Anak Dari Eksploitasi Seksual Komersial. Jakarta.
Budiani, N. W. (2007). Efektivitas Penanggulangan Pengangguran Karang Taruna "Eka Taruna Bakti" Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Jurnal Ekonomi dan Sosial.
Djusfi, A. R. (2010). Kedudukan dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Jurnal Public Policy.
Eddyono, S. W., Hendra, R., & Budiman, A. A. (2017). Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya. Jakarta Selatan: Institute For Criminal Justice Reform.
Gosita, A. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Head, J. W. (1997). Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS.
Hertini, R. S., Wattimena, A. N., & Azizah, N. (2018). Kerja Sama United Nations Childern's Fund (UNICEF) dan Pemerintah Thailand Dalam Menangani Kasus Prostitusi Anak di Thailand. Islamic World and Politics.
International, E. (2006). Global Monitoring Report On The Status Of Action Againsts Commercial Sexual Exploitation Of Children In Cambodia. Saladaeng: Printing, Co. Ltd.
Irwanto. (1994). Psikologi Umum. Cetakan III. Jakarta: Gramedia Pustaka.
John, H. W. (1997). Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Yogyakarta: ELIPS Project.
Kartono, K. (1981). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Mustain. (2016, Desember). Mediator. Retrieved from http://sipp.pn-labuha.go.id/.
Notoatmodjo, S. (2003). Pengembangan Sumber Daya Manusia,. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sedyaningsih. (1999). Perempuan-Perempuan Keramat Tunggak. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Syahrizal, A. (2009). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurul Amira Fitriani, Arkanudin, Syarifah Ema Rahmaniah, Annisa Rizqa Alamri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

