KAJIAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Udas Udas a:1:{s:5:"en_US";s:68:"Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea Makassar";}
  • Aty Nurmala Hamdy
  • Abdul Karim

DOI:

https://doi.org/10.20414/komunitas.v13i2.5922

Keywords:

SPPA, Pekerjaan Sosial, Anak Berhadapan dengan Hukum

Abstract

Salah satu upaya pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pelaksanaan hukuman. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu, dalam penanganannya harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Anak wajib didampingi oleh pekerja sosial bahkan aturan yang baru mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara yaitu diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman I. Doi, (1992).Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman Rasjid, Cet. ke-1, Rineka Cipta, Jakarta.

Apong Herlina, dkk (2014). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi. Jakarta: Unicef.

Dr. Marlina, S.H., M. Hum (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk (2003). Correction in America an Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Jakarta: UNICEF.

Muladi dalam, Setya Wahyudi (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Romli Atmasasmita (1996). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Bina Cipta.

Setya Wahyudi (2012). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas (1999). Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nurusshobah, S. F. (2020). Peran Pekerja Sosial dalam Proses Diversi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Cimahi. Prosiding Pekerjaan Sosial.

Patalinghug, M. E. (2021). The Life Changer: Social Workers in Rehabilitation Facilities for Child in Conflict with the Law. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11(1), 33–44. https://doi.org/10.26618/ojip.v11i1.5072

Susilowati, E. (2017). Kompetensi Pekerja Sosial dalam Pelaksanaan Tugas Respon Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cianjur. Pekerjaan Sosial, 16(1).

Romli Atmasasmita (1983). Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja. Jakarta: Armico.

Maidin Gultom (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama. Undang-Undang

Wagiati Soetodjo (2008). Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

02-01-2023

How to Cite

Udas, U., Hamdy, A. N., & Abdul Karim. (2023). KAJIAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM . KOMUNITAS, 13(2), 150–161. https://doi.org/10.20414/komunitas.v13i2.5922