TRADISI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DI MASYARAKAT DESA BATUJAI KECAMATAN PRAYA BARAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Authors

  • Muhammad Awwad UIN Mataram

DOI:

https://doi.org/10.20414/mudabbir.v3i2.6090

Keywords:

Tradition, Distribution of Zakat Fitrah, Batujai Village Community

Abstract

TRADISI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DI MASYARAKAT DESA BATUJAI KECAMATAN PRAYA BARAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Oleh :

Muhammad Awwad, M. Pd. I

Email: awadbalani@gmail.com

Abstrak. Setiap muslim baik laki dan perampuan yang punya kemampuan secara material berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Kapasitas pengetahuan keagaamaan yang beragam di tengah masyarakat dan keragaman budaya dan tradisi keagamaan serta organasisasi sosial keagamaan yang ada melahirkan tradisi model penyaluran zakat fitrah yang unik di masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Berangkat dari sini, peneliti tertarik melakukan penelitian tentang tradisi pendistribusian zakat fitrah di Masyarakat desa Batujai Kecamatan Praya Barat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengungkap perilaku dan tradisi metode penyaluran zakat fitrah oleh Muzakki kepada Mustahik (penerima zakat fitrah) di masyarakat desa Batujai.

Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa sebagian besar masyarakat di desa Batujai meyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada Mustahik (penerima zakat). Penyaluran zakat fitrah di Desa Batujai dilakukan secara mandiri (personal). Tradisi penyaluran zakat fitrah din desa Batujai dilakukan dengan menggunakan sistem kekeluargaan, yaitu dengan memprioritaskan keluarga yang terdekat yang masih dalam kondisi ekonomi lemah. Selain itu, terdapat juga banyak masyarakat Desa batujai yang menyalurkan zakat ke Masjid yang diserahkan secara langsung oleh penyalur zakat. Pengurus Masjid Desa Batujai akan mengumumkan para Muzakki secara resmi. Sedangkan di beberapa dusun di Batujai, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah kepada Ustadz (guru TPQ) dan Pemuka agama (Tuan Guru). Walaupun kondisi mereka (penerima) zakat fitrah dalam keadaan ekonomi lebih mapan daripada penyalur zakat dan masih banyak masyarakat yang berada pada garis kemiskinan, akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi semangat dan hajat mereka untuk menyalurkan zakat fitrah kepada Ustadz dan para pemuka agama.

Kata Kunci: Tradisi, Pendistribusian Zakat Fitrah, Masyarakat Desa Batujai

TRADITION OF ZAKAT FITRAH DISTRIBUTION IN THE COMMUNITY OF BATUJAI VILLAGE, PRAYA BARAT DISTRICT, LOMBOK CENTRAL DISTRICT

 

Abstract. Every Muslim, both men and women who have material abilities, is obliged to pay zakat fitrah. The diverse capacity of religious knowledge in society and the diversity of cultures and religious traditions as well as the existing socio-religious organizations gave birth to a unique tradition of zakat fitrah distribution models in one society and another. Departing from here, researchers are interested in conducting research on the tradition of distributing zakat fitrah in the Batujai Village Community, West Praya District. This type of research is qualitative using a phenomenological approach. The goal to be achieved in this study is to reveal the behavior and traditions of the method of distributing zakat fitrah by Muzakki to Mustahik (recipients of zakat fitrah) in the Batujai village community.

The results of this study illustrate that most people in Batujai village distribute zakat fitrah directly to Mustahik (zakat recipients). The distribution of zakat fitrah in Batujai Village is carried out independently (personally). The tradition of distributing zakat fitrah in Batujai village is carried out using a family system, namely by prioritizing the closest family who are still in a weak economic condition. Apart from that, there are also many people in Batujai Village who distribute zakat to mosques which are handed over directly by zakat distributors. The administrator of the Batujai Village Mosque will officially announce the Muzakki. Meanwhile, in several hamlets in Batujai, many people distribute zakat fitrah to Ustadz (TPQ teachers) and religious leaders (Tuan Guru). Even though their condition (recipients) of zakat fitrah are in a more stable economic condition than those who distribute zakat and there are still many people living on the poverty line, this does not affect their enthusiasm and desire to distribute zakat fitrah to Ustadz and religious leaders.

Keywords: Tradition, Distribution of Zakat Fitrah, Batujai Village Community

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moleong, L. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mudrajad Kuncoro, (2013). “Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi” Edisi 4. Jakarta: Erlangg

Asnani, Zakat Produktif dalam Perspektif Islam,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

M. Arifn Purwakananta dan Noor Aflah, Southest Asia Zakat Movement, (Padang: Forum Zakat (FOZ), 2008

April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, Cet. 1, Yogyakarta: Sketsa, 2006

El-Madani, Fiqih Zakat Lengkap Segala Hal tentang Kewajiban Zakat dan Cara Membaginya, Jogjakarta, DIVA Press, 2013

An-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarhi An- Nawawi, Juz VII, Beirut: Darul Fikr, 1982

April Purwanto, Cara Cepat Menghitung Zakat, Cet. 1, Yogyakarta: Sketsa, 2006

Ust. H. M. Zaki, wawacara: Tokoh Agama di Masyarakat Lombok Tengah pada pukul 09.00 WITA tanggal 20 September 2022

Creswell, John W, 2014, Penelitian Kualitatif & Desain Riset, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Moleong, L. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mudrajad Kuncoro, (2013). “Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi” Edisi 4. Jakarta: Erlangg

Sa’id, wawancara, pada tanggal 27 september 2022

Zaenab, wawancara, pada tanggal 30 September 2022

Abdul Majid, wawancara dengan Pengurus Masjid Ummul Huda Batujai pada tanggal 30 September 2022

Abdul Hanan, wawancara dengan penyalur zakat pada tanggal 5 Oktober 2022

Hafidz, wawancara, dengan muzakki (penyalur zakat) pada tanggal 7 September 2022

Amin Suma, Tafsir Ahkam 1; Ayat-ayat Ibadah, Jakarta,Logos Wacana Ilmu,1997

Abu `Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurtubi, al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, Juz. VII. Mesir: Dar al- Kitab al-`Arabi, 1962

Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011

Downloads

Published

2022-12-29

Issue

Section

Articles